Selasa, 09 September 2008

Zuhud

Dari Abu Sa’id Al –Kudry r.a dia berkata : Rasulullah SAW duduk diatas mimbar, sementara kami ( para sahabat) duduk disekeliling Beliau, lalu Beliau bersabda
“Sebagian perkara yang aku takuti atas kamu sekalian sepeninggalKu adalah apa yang dibukakan bagi kamu sekalian berupa keindahan dunia dan perhiasannya” (Muttafaq alaih )


Hadits tersebut diatas menerangkan atas perlunya sikap zuhud dalam hidup di dunia.
Menurut arti bahasa lafaz zuhud berasal dari kata zahida fiihi wa’anhu zuhdan wa zahaadatan artinya berpaling dari sesuatu, meninggalkan sesuatu karena kehinan atau karena kekesalan kepadanya atau ingin membunuhnya. Lafaz zahida fii asy-syai’i berarti tidak membutuhkannya. Kalimat Zahida fii ad dunyaa berarti meninggalkan hal-hal yang halal di dunia lantaran takut akan hisabnya dan menginggalkan yang haram dari dunia sebab takun akan siksanya
Secara terminology Zuhud adalah ungkapan tentang pengalihan keinginan dari sesuatu kepada sesuatu yang lain yang lebih baik dari padanya atau dasar suatu pertimbangan tertentu. Zuhud didunia ialah meninggalkan kehidupan dunia atas dasar pengetahuan tentang kehinaannya dibandingkan dengan nilai akhirat. Demikian ringkasan pendapat Ibnul Jauzy dalam Min haajul Qaashidiin.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fataawaa menyatakan bahwa zuhud adalah menghindari sesuatu yang tidak bermanfaat, entah karena memang tidak ada manfaatnya atau entah karena keadaannya yang tidak diutamakan. Karena ia dapat menghilangkan sesuatu yang lebih bermanfaat atau dapat mengancam manfaatnya contoh manfaat yang pasti terjadi maupun manfaat yang diduga akan terjadi
Lebih lanjut dalam kitab Thariiq al hijratain, Ibnu Qayyim membedakan zuhud menjadi tiga jenis yaitu :
1. Zuhud dalam hal-hal yang haram, wajib bagi setiap muslim
2. Zuhud mustahab atau Sunnat yang tergantung pada tingkatan tingkatanya dalam hukum sunatnya dengan menilik sesuatu yang dihindari
3. Zuhud orang-orang yang tekun melakukan perjalanan kepada Allah . Mereka itu ada dua golongan
a. Zuhud di dunia secara total. Maksudnya bukan melepaskan dunia ini dari tangan sama sekali untuk duduk berdiam diri, tetapi mengeluarkan dunia secara total dalam hatinya, tidak membiarkannya mengendap dalam hati, meski sebagian dunia ada ditangannya. Umar bin abdul Azis adalah sosok orang zuhud meski hartanya melimpah dan rakyatnya hidup sejatera. Bahkan Rasullah Muhammad saw sendiri selalu menambah-namabah sikap zuhudnya meski Allah telah menaklukan dunia bagi beliau.
b. Zuhud yang paling berat adalah zuhud pada diri sendiri. Dalam arti menentang kehidupan akhirat yang kekal dan bernilai dari pada kehidupan dunia fana bagi kita. Dia mampu hidup dengan mengambil dunia seukuran bekal seorang pengembara, mereguk hanya sedikit kesenangan, tidak terpedaya oleh gemerlapnya kehidupan dunia, bertawakkal, takut dan berharap untuk mendapat pahala dan mencari ridla Allah
Dengan demikian jelaslah bahwa zuhud berlaku dalam sesuatu yang ada disertai kemampuan dan kesempatan mendapatkannya. Jadi orang miskin tidak dapat dikatakan berzuhud dalam harta karena memang dia tidak punya harta. Zuhud adalah satu kemampuan untuk menghindari atau menjauhi sementara dia memiliki kemampuan juga untuk melakukannya. Zuhud bukan berarti meninggalkan usaha dan kerja mencari penghidupan bukan pula berarti lari dari tanggung jawab kehidupan duniawi secara individual maupun social. Kesempatan hidup di dunia memiliki urgensi untuk tujuan hidup jangka pangang yakni kehidupan akhirat
Kesempatan hidup dunia yang diisi dengan hal-hal yang baik dan positif akan membuahkan kehidupan yang nyaman kelak di akhirat , sebaliknya kehidupan dunia penuh maksiat dan ingkar kepada Allah akan membuahkan penderitaan dan siksa yang pedih dari Nya; na;u zu billa min dzalik